Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Kamis, 07 Mei 2026

INTELIJEN PENEGAKAN HUKUM (1)
Oleh Admin | Senin, 09 Januari 2023
Bagikan :

Peranan dan kedudukan Kejaksaan (Kejaksaan RI_pen) dalam bidang intelijen semakin signifikan dan luas ditandai sejak lahirnya Undang Undang Nomor 17 tahun 2011 Tentang Intelijen Negara. Sebelum adanya UU Intelijen Negara, Kejaksaan melaksanakan kegiatan dan/atau operasi intelijen dengan nama Intelijen Yustisial, yakni sebagai “Mata dan Telinga Pimpinan”. Walaupun tidak ditemukan definisinya, namun Intelijen Yustisial seringkali dimaknai sebagai intelijen yang menjalankan fungsi intelijen berupa penyelidikan, pengamanan dan penggalangan dimana orientasi kerjanya diselaraskan dengan kedudukan dan peranan lembaga Kejaksaan sebagai lembaga negara pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penegakan hukum khususnya bidang penuntutan, sehingga orientasi kerja Intelijen Yustisial lebih dititikberatkan pada kegiatan dan/atau operasi intelijen dalam rangka mendukung sepenuhnya (Supporting system) proses penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan dan sebagai supporting system terhadap semua bidang yang berada dalam struktur organisasi Kejaksaan.

Selain sebagai supporting system, Intelijen Yustisial juga berperan dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, yaitu menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat, pengamanan kebijakan penegakan hukum, pengawasan peredaran barang cetakan, pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara, pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama dan juga penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.

Seiring dengan perkembangan keamanan nasional yang merupakan kondisi dinamis bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjamin keselamatan, kedamaian, dan kesejahteraan warga negara, masyarakat, dan bangsa, terlindunginya kedaulatan dan keutuhan wilayah negara, serta keberlangsungan pembangunan nasional dari segala Ancaman maka peningkatan peranan Intelijen disemua sektor kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi kebutuhan yang tidak dapat dielakkan, salah satu hal itulah yang ikut memicu lahirnya Undang Undang Nomor 17 tahun 2011 Tentang Intelijen Negara, dimana UU tersebut menjadi tonggak perubahan nomenklatur Intelijen Yustisial Kejaksaan menjadi Intelijen Penegakan Hukum.

Intelijen Penegakan Hukum (Law enforcement intelligence) secara maknawi pada dasarnya tidak berbeda dengan Intelijen Yustisial, tetapi meskipun demikian Intelijen Penegakan Hukum memiliki spektrum yang lebih luas karena dapat menjangkau sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara yang di dalamnya terdapat kebijakan hukum yang harus ditegakkan. Oleh karena itu maka Intelijen Penegakan Hukum tidak lagi sekedar bekerja untuk kepentingan Kejaksaan semata namun bekerja untuk kepentingan yang lebih besar, yaitu kepentingan Bangsa dan Negara, sehingga benar apa yang sering diingatkan oleh Jaksa Agung, Dr. Burhanuddin dalam berbagai kesempatan kunjungan kerja virtualnya, ia mengatakan bahwa tak relevan lagi jika Intelijen Penegakan Hukum menggunakan slogan “Mata dan Telinga Pimpinan” melainkan seharusnya “Mata dan Telinga Negara” atau “Indera Negara” di bidang penegakan hukum.

Perlu kiranya diingat kembali, bahwa sebelum lahirnya UU Intelijen Negara, Intelijen Yustisial lebih cenderung diorientasikan pada kegiatan dan/atau operasi intelijen untuk ikut berperan mendorong, menentukan dan mempengaruhi jalannya proses peradilan agar berjalan sesuai dengan koridor hukum yang benar, tentunya dengan tujuan untuk kepentingan dan keberhasilan penuntutan pidana baik keberhasilan aspek yuridisnya maupun keberhasilan dari aspek kelancaran dan keamanan persidangannya. Dalam penanganan kasus tertentu yang berkaitan dengan permasalahan sektor keuangan dan perekonomian negara pun demikian, dimana Penyelidikan intelijen yustisial seringkali disamakan atau disetarakan dengan Penyelidikan di bidang tindak pidana khusus, meskipun secara fungsi dan tujuan, kedua Penyelidikan tersebut memiliki perbedaan yang signifikan bahkan bisa dibilang bertolak belakang, namun hal itu jarang disadari sebab dalam praktek, cara kerja kedua Penyelidikan tersebut dalam pengumpulan informasi tidak memiliki perbedaan. Intelijen Yustisial juga diintensifkan agar bisa memberikan dukungan penuh kepada bidang tindak pidana khusus agar mampu memproduksi kasus korupsi dari hasil Penyelidikannya untuk kemudian diserahkan kepada bidang tindak pidana khusus apabila ditemukan adanya perbuatan melawan hukum.

Dengan lahirnya UU Intelijen Negara maka intelijen Kejaksaan mengalami penguatan dasar hukum formal dan reorientasi perluasan ruang lingkup dari kepentingan institusional menjadi kepentingan nasional, yaitu kepentingan Bangsa dan Negara. Kejaksaan diakui menjadi salah satu penyelenggara Intelijen Negara dimana kedudukan intelijen Kejaksaan adalah sebagai alat negara yang menyelenggarakan fungsi Intelijen penegakan hukum yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud Intelijen Penegakan Hukum, adalah bagian dari Intelijen Negara yang diselenggarakan oleh Kejaksaan dalam rangka penegakan hukum. Hal itu tertuang dalam UU Intelijen Negara dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Intelijen Penegakan Hukum.

Meskipun UU Intelijen Negara dan Pedoman Jaksa Agung telah memberikan pengertian mengenai apa yang dimaksud dengan Intelijen Penegakan Hukum, akan tetapi nampaknya masih diperlukan penjelasan yang lebih fungsional mengenai pengertian Intelijen Penegakan Hukum agar lebih mudah dipahami pada tataran implementasi khususnya bagi kalangan personel intelijen itu sendiri. Untuk memudahkan memahami Intelijen Penegakan Hukum, kiranya perlu terlebih dahulu melakukan pemenggalan kata lalu kemudian memberi makna terhadap masing-masing kata atau kalimat tersebut, yaitu pertama; pengertian Intelijen dan kedua; pengertian Penegakan Hukum.

Pengertian Intelijen dapat ditemukan dalam UU Intelijen Negara, yakni Intelijen adalah pengetahuan, organisasi, dan kegiatan yang terkait dengan perumusan kebijakan, strategi nasional, dan pengambilan keputusan berdasarkan analisis dari informasi dan fakta yang terkumpul melalui metode kerja untuk pendeteksian dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan setiap ancaman terhadap keamanan nasional. Pengertian ini sama seperti yang terdapat dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Intelijen Penegakan Hukum, namun diakhir kalimat ada penambahan kalimat “dalam rangka penegakan hukum”.

Setelah mendapatkan pengertian Intelijen, selanjutnya perlu pula dipahami apa yang dimaksud dengan Penegakan Hukum. Menurut Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum merupakan suatu usaha untuk mewujudkan ide-ide dan konsep-konsep menjadi kenyataan. Sedangkan menurut Soerjono Soekanto, secara konsepsional, maka inti dari arti Penegakan Hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai. Pendapat lainnya muncul dari Prof. Barda Nawawi, dimana ia mengatakan bahwa Penegakan Hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Pendapat Prof. Barda Nawawi ini relevan untuk digunakan, mengingat fungsi intelijen Kejaksaan adalah sebagai lembaga pencegahan terhadap semua Ancaman yang dapat mengganggu atau merintangi upaya Pemerintah dalam penegakan kebijakan hukum diberbagai sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Mencermati UU Intelijen Negara dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Intelijen Penegakan Hukum serta penjelasan singkat pengertian Intelijen dan pengertian Penegakan Hukum di atas maka dapat didefinisikan mengenai apa yang dimaksud dengan Intelijen Penegakan Hukum sebagai berikut; Intelijen Penegakan Hukum adalah alat negara yang berperan dalam melaksanakan kegiatan dan/atau operasi penyelidikan, pengamanan dan penggalangan dalam rangka melakukan deteksi dini dan peringatan dini untuk mencegah, menangkal dan menanggulangi timbulnya Ancaman dalam pelaksanaan kebijakan penegakan hukum di bidang IPOLEKSOSBUD HANKAM.

Jika merujuk pada definisi di atas maka tugas utama Intelijen Penegakan Hukum adalah mengumpulkan data dan bahan informasi/keterangan dalam rangka melakukan deteksi dini dan peringatan dini agar User dapat mengambil keputusan strategis dan taktis untuk kepentingan hukum dan kepentingan negara sebagai upaya mencegah, menangkal dan menanggulangi semua usaha dari pihak lawan yang bermaksud menggagalkan atau merintangi kebijakan penegakan hukum Pemerintah di bidang ideologi, politik, ekonomi, keuangan, sosial, kebudayaan serta pertahanan dan keamanan (IPOLEKSOSBUD HANKAM). Salah satu contoh permasalahan di sektor keuangan dan perekonomian, yakni kewenangan intelijen Kejaksaan dalam melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi, nepotisme, yaitu upaya di bidang Intelijen Penegakan Hukum untuk melakukan pendeteksian dan peringatan dini terhadap korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hal ini jelas tertuang di dalam UU Kejaksaan RI.

Intelijen Penegakan Hukum secara terus menerus harus digalakkan untuk melakukan upaya early warning system pencegahan terjadinya pelanggaran terhadap semua kebijakan penegakan hukum yang ada. Intelijen senantiasa bermain pada tataran pencegahan yaitu sebelum pelanggaran terjadi, sehingga tidak relevan jika Intelijen Penegakan Hukum hanya akan bekerja jika ada laporan pengaduan masyarakat saja, sebab yang terpenting adalah personel intelijen harus memiliki kepekaan dan kemampuan membaca situasi yang berkembang yang dapat menjadi Ancaman serius dari pihak lawan yang bermaksud meronrong kewibawaan hukum dan kewibawaan negara. Situasi demikian dapat dijadikan sebagai dasar dalam melakukan operasi intelijen yang tentunya diawali dengan planning and direction, yaitu identifikasi data-data yang diperlukan yang didasari atas permintaan dari User/Pengambil Keputusan atau permintaan User/Pengambil Keputusan tentang konteks informasi yang diinginkan.

***Bersambung

 

Penulis adalah Pengajar/Pengampu Mata Pelajaran Intelijen

untuk Siswa PPPJ dan Pemeriksa Pidum

Pada Inspektorat Muda Pidum Dan Datun Inspektorat IV Jamwas.

Sumber:
https://www.kejaksaan.go.id/berita/s/intelijen-penegakan-hukum

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling