LABUHA – 20 A
GUSTUS 2025 – Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, Ahmad Patoni, SH., MH. didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Ardhan Rizan Prawira, SH., MH. dan Kepala Seksi Intelijen, Osten Gerhan Poltak,SH. hari ini secara resmi menetapkan saudari SHS, Bendahara pada Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran kegiatan penunjang administrasi pada 32 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan jaringannya untuk Tahun Anggaran 2019. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari proses penyidikan mendalam yang dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus. Penyidikan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan Nomor: PRINT-01/Q.2.13.4/Fd.2/06/2023 juncto PRINT-01/Q.2.13.4/Fd.2/07/2024 tanggal 18 Juli 2024. Dalam prosesnya, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap 30 dari 32 Puskesmas, jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan, serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dengan total saksi yang telah diperiksa mencapai 36 orang.
Modus operandi yang diduga dilakukan oleh tersangka SHS adalah dengan membuat kuitansi pertanggungjawaban fiktif. Tersangka diduga membuat kuitansi dengan sejumlah nominal yang telah ditandatangani. Namun, berdasarkan keterangan para saksi yang namanya tercantum, mereka menyatakan tidak pernah menandatangani kuitansi tersebut dan tidak mengakui tanda tangan itu sebagai milik mereka. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 36 saksi, serta didukung oleh alat bukti surat, keterangan ahli, dan petunjuk, tim penyidik berkesimpulan telah terpenuhi minimal dua alat bukti yang sah untuk menetapkan SHS sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka SHS disangkakan melanggar pasal berlapis. Dakwaan primair adalah Pasal2ayat(1)jo.Pasal18Ayat(1)hurufa,b,Ayat(2)dan(3)Undang−UndangNomor31Tahun1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang−UndangNomor20Tahun2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan dakwaan subsidiair adalah Pasal3jo.Pasal18Ayat(1)hurufa,b,Ayat(2)dan(3)Undang−UndangNomor31Tahun1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang−UndangNomor20Tahun2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana maksimal atas pelanggaran pasal tersebut adalah 20 tahun penjara.
Sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, tim penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka SHS. Keputusan ini diambil setelah dilakukannya pemeriksaan kesehatan oleh dokter sebagai syarat sebelum penahanan. Hasil pemeriksaan medis menyatakan bahwa tersangka dalam kondisi sakit dan memerlukan pemeriksaan rutin setiap minggu. Berdasarkan pertimbangan kemanusiaan atas kondisi kesehatan tersebut, serta adanya permohonan dari pihak keluarga, tim penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan sebagaimana tertuang dalam Nota Pendapat Penahanan tanggal 20 Agustus 2025. Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan sebagaimana mestinya.
Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, Ahmad Patoni, SH., MH. menyatakan, "Penetapan tersangka ini adalah bukti komitmen kami untuk memberantas korupsi hingga ke akarnya. Kami memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan adil. Kami akan terus bekerja untuk menuntaskan perkara ini dan membawanya ke pengadilan."