Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Kamis, 18 Juni 2026

PEMUSNAHAN BARANG RAMPASAN YANG TELAH MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP PERKARA TINDAK PIDANA UMUM KEJAKSAAN NEGERI HALMAHERA SELATAN PERIODE DESEMBER 2022 – OKTOBER 2023
Oleh Admin | Rabu, 11 Oktober 2023
Bagikan :

Rabu (11/10/2023) Pukul 11.00 WIT Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Rampasan yang telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap Perkara Tindak Pidana Umum kejaksaan Negeri Halmahera Selatan bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, berbagai jenis barang rampasan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht) periode Desember 2022 – Oktober 2023 dalam perkara tindak pidana umum. Terdapat Sebanyak 21 Perkara dan 72 Jenis Barang Rampasan yang akan dimusnahkan yaitu :
a) Penganiayaan total 4 perkara
b) Pencabulan anak di bawah umur total 5 perkara
c) Pembunuhan total 1 perkara
d) Narkotika total 7 perkara
e) Pencurian total 1 perkara
f) Pelayaran Total 1 perkara
g) Pemalsuan Total 2 perkara
Acara pemusnahan dibuka dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, Guntur Triyono,SH., MH. dengan dihadiri oleh :
a) Kepala Kepolisian Resor Halmahera Selatan
b) Ketua Pengadilan Negeri Labuha
c) Kepala Lapas kelas III Labuha
d) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan
Adapun pemusnahan barang rampasan tersebut dilaksanakan oleh Jaksa selaku eksekutor dalam perkara pidana disamping mengeksekusi terhadap pelaku Tindak pidana sekaligus terhadap barang bukti dan biaya perkara. Hal ini merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan dalam menyelesaikan perkara pidana secara tuntas, akuntabel dan transparan.

@kejaksaan.ri
#kejarihalsel #pemusnahanbarangrampasan #pb3r #trapsilaadhyaksaberakhlak

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling