Rabu 31 Juli 2024 pukul 14.30 WIT, Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan Jaksa Penuntut Umum menerima Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) perkara Pelindungan Data Pribadi atau Pemalsuan Data Diri yang dilakukan oleh tersangka berinisial JL alias DL (laki-laki) dan NS (laki-laki) dengan cara memalsukan identitas pribadi kepada pihak Pegawai Pembantu Pencatat Pernikahan (P3N) Desa Sekely Kec. Gane Barat Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan sebagai Perempuan untuk melakukan pernikahan sesama jenis.
JL alias DELA dan NS alias NAIM disangkakan melanggar Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi Jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP atau Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP atau Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana.
Bahwa dalam pelaksanaan Pemeriksaan Tersangka dan Barang Bukti berjalan dengan aman dan kondusif dan dilanjutkan dengan pemindahan tahanan ke Lapas Kelas III Labuha pada pukul 15.51 WIT.